Dunia Arsip (2)
ARSIP: FROM PROBLEM TO SOLUTION PENDAHULUAN Pengertian arsip menurut Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipaan adalah “ rekaman kegiatan atau peritiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemsyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermsyarakat berbangsa, dan bernegara.” Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa penciptaan arsip meliputi informasi yang “dibuat” dan “diterima” oleh suatu organisasi. Pembuatan dan penerimaan arsip tersebut hanyalah sebuah dampak dari adanya kegiatan atau peristiwa yang terjadi yang melibatkan peran organisasi tersebut. Oleh karenanya volume arsip kebanyakan berbanding lurus dengan banyaknya transaksi dari kegiatan yang dilakukan. Pertumbuhan arsip tidak bisa diprediksi sebelumnya. Semakin banyak transaksi kegia